Peningkatan mutu pelayanan kesehatan mengandung arti bahwa sarana pelayanan kesehatan dan tenaga profesi kesehatan harus mampu menunjukkan akuntabilitas sosial untuk memberikan pelayanan prima kepada konsumen, yakni pelayanan yang sesuai dengan standar yang diakui sehingga dapat memenuhi atau bahkan melebihi harapan konsumen.
Untuk itu perlu dikembangkan suatu sistem dan mekanisme yang efektif guna tercapainya pelayanan prima tersebut. Salah satu hal yang telah dilakukan di Propinsi DIY adalah dengan membentuk suatu lembaga mutu yaitu Badan Mutu Pelayanan Kesehatan.
Badan Mutu merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004.
Pembentukan Badan Mutu diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Propinsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan yang meliputi : Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; Organisasi Profesi Kesehatan; Sarana Pelayanan Kesehatan; Lembaga Pendidikan Kesehatan; Lembaga Asuransi Kesehatan; serta para pakar dibidang pelayanan kesehatan.
Badan Mutu diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan Tanggung Jawab kami meliputi:
Visi
Menjadi Lembaga yang handal dalam mewujudkan Mutu dan Keselamatan melalui implementasi regulasi pelayanan kesehatan dengan sumber daya manusia yang kompeten dan berkomitmen
Misi