UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa fasilitas kesehatan diharapkan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan kesehatan bermutu diantaranya adalah dengan implementasi keselamatan pasien, implementasi pencegahan infeksi dan implementasi K3. Dalam rangka menjaga mutu pelayanan fasilitas kesehatan primer di kota yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menggandeng BMPK (Badan Mutu Pelayanan Kesehatan) DIY menyelenggarakan workshop keselamatan pasien kepada 18 puskesmas di kota yogyakarta pada hari selasa, 27 Juli 2021.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menginisiasi kegiatan workshop keselamatan pasien dengan tujuan untuk merefreshing kembali materi keselamatan pasien kepada puskesmas dan agar puskesmas mengetahui implementasi keselamatan pasien di masa pandemi covid-19. Narasumber yang memberikan materi berasal dari surveyor UKP FKTP yaitu dr. Yael Esthi dengan materi sasaran keselamatan pasien di masa pandemi dan penyusunan indikator sasaran keselamatan pasien di FKTP.
Setelah menyimak workshop keselamatan pasien, puskesmas di kota yogyakarta akan menindaklanjuti dengan berlatih membuat indikator sasaran keselamatan pasien pada pelayanan UKP maupun pelayanan UKM berdasar potensi risiko pelayanan di puskesmas masing-masing. Dengan adanya upaya implementasi keselamatan pasien di masa pandemi berdasar manajemen risiko maka diharapkan puskesmas di kota yogyakarta dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center