Pada bulan november 2020 Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit. Rumah Sakit wajib menyelenggarakan tata kelola mutu untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit. Penyelenggaraan tata kelola mutu melalui pembentukan komite mutu sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan sumber daya dan beban kerja Rumah Sakit.
Isi dari Permenkes No 80 Tahun 2020 Tentang Komite Mutu RS dapat di download di bawah ini.
http://badanmutu.or.id/download/permenkes-80-tahun-2020-komite-mutu-rs/
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center