Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Program imunisasi rutin terdiri dari imunisasi dasar dan lanjutan. Salah satu dari 12 indikator pelayanan dasar standar pelayanan minimal (SPM) adalah pelayanan kesehatan balita yang di dalamnya terdapat pelaksanaan kegiatan pemberian imunisasi. Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara. Oleh karenanya penyelenggaraan imunisasi menjadi hal penting demi keberlangsungan generasi bangsa. Lalu bagaimana penyelenggaraan imunisasi di masa pandemi covid-19 ini. Pada bulan maret 2020 Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan SE Nomor SR.02.06/4/1332/2020 tentang Surat Edaran Pelayanan Imunisasi Pada Anak Selama Masa Pandemi covid-19 disusul pada bulan April diterbitkan Juknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi covid-19.
Juknis pelayanan imunisasi pada masa pandemi covid-19 ini menjelaskan tentang penyelenggaraan imunisasi di masa pandemi, pelayanan imunisasi pada anak yang termasuk kriteria atau yang tinggal serumah dengan OTG, ODP,PDP,konfirmasi covid-19 atau pasca covid-19 dan kondisi khusus serta manajemen vaksin dan logisik imunisasi.
c. Kegiatan surveilans PD3I harus dioptimalkan termasuk pelaporannya.
Ditunda pemberian imunisasi sampai anak tersebut dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
Ditunda pemberian imunisasi sampai anak tersebut dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
Ditunda pemberian imunisasi sampai anak tersebut dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
Diberikan imunisasi setelah anak tersebut dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif COVID-19.
Ditunda pemberian imunisasi sampai OTG tersebut dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
Ditunda pemberian imunisasi sampai ODP/PDP tersebut dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
Melakukan pemantauan ketersediaan stock, menilai perubahan tingkat pemakaian jika program imunisasi dilanjutkan atau ditangguhkan, meninjau kapasitas rantai dingin serta memodifikasi perencanaan, penerimaan dan jadwal distribusi vaksin.
(Isnainy Mayasari –BMPK DIY)
selengkapnya untuk Surat Edaran dan Pedoman di : badanmutu.or.id/pustaka
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center