Penanganan Covid 19 menimbulkan risiko bagi keselamatan petugas fasyankes, salah satunya bila ada pasien yg tdk jujur saat skrining awal.
Artikel Hukum Kesehatan ini menggambarkan kewajiban pasien agar memberikan informasi yang jujur. Artikel disarikan dari berbagai dasar hukum yang dapat menjadi referensi edukasi pada pasien, agar selalu jujur dalam memberikan informasi saat screening ataupun asesment.
selengkapnya di : badanmutu.or.id/pustaka
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center