Direktorat Kesehatan Lingkungan menerbitkan Pedoman Pengelolaan Limbah RS Rujukan, RS darurat dan Puskesmas yang menangani pasien covid-19 yang ditujukan kepada faskes primer dan rujukan yang melayani pasien covid-19. Pada pedoman ini mengatur tentang pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah padat domestik dan pengelolaan limbah B3 medis padat serta disertai lampiran manifes limbah B3.
Pedoman tersebut dapat di donwload pada link di bawah ini.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center