Menteri Kesehatan menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 6 April 2020. Petunjuk Teknis ini digunakan sebagai acuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya yaitu :
Dalam Juknis ini juga disebutkan pelayanan yang dapat dibiayai, metode pembayaran, norma tarif, norma pengkodingan dan tata cara pengajuan klaim.
KepMenKes No 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan COVID-19 dapat di donload pada tautan di bawah ini.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center