Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) mengeluarkan Panduan Perlindungan bagi pekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 di bulan April 2020. Panduan ini memberikan rekomendasi perlindungan bagi pekerja di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk penggunaan alat pelindung diri secara rasional dalam pelayanan kesehatan selama masa pandemi COVID-19 di tengah kelangkaan APD dan surge capacity di fasilitas kesehatan.
Ruang lingkup panduan ini meliputi :
Dengan adanya panduan ini diharapkan menjadi acuan dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para petugas kesehatan yang bertugas di faslitas kesehatan dasar maupun rujukan dalam melaksanakan protokol penanganan pasien COVID-19.
untuk selengkapnya dapat di download di tautan berikut : badanmutu.or.id/pustaka
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center