Sesuai dengan amanah Permenkes No. 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi sumber daya manusia, fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar sehat, selamat, dan bebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan, lingkungan, dan aktivitas kerja. Maka institusi Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY menyelenggarakan Workshop Pengorganisasian Penerapan K3 di FKTP sesuai Permenkes No 52 Tahun 2018 pada hari senin 11 Desember 2019 di Hotel Santika. Workshop ini dihadiri oleh 56 peserta dari FKTP (puskesmas dan klinik). Materi yang disampaikan pada saat workshop tersebut adalah tentang konsep K3, K3 di fasyankes sesuai Permenkes 52/2018, kesiapsiagaan bencana dan penyususunan dokumen internal K3 di fasyankes. Dengan adanya kegiatan workshop ini diharapkan bisa menguatkan tim K3 bagi teman-teman di Klinik dan Puskesmas.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center