Sebagai upaya peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, direktorat jenderal pelayanan kesehatan bermaksud menerbitkan pedoman monev mutu fasyankes di era pandemi. Pedoman monev mutu fasyankes ini diharapkan bisa menjadi tools sebagai upaya jaga mutu fasyankes di era adaptasi kebiasaan baru ini. Saat ini sedang dibahas terkait mekanisme monev dan instrumen monev nya yang rencananya akan diperuntukan bagi RS, puskesmas,klinik, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah. Beberapa pihak turut dilibatkan dalam proses pembuatan pedoman monev mutu fasyankes di era adaptasi kebiasaan baru ini, diantaranya adalah dari akademisi, praktisi fasyankes dan badan independen pelayan kesehatan seperti Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY . BMPK DIY turut menjadi pembahas dan memberikan sumbang saran terkait instrumen pedoman monev mutu ini. Dengan adanya perencanaan penerbitan pedoman monev mutu fasyankes di era pandemi ini diharapkan bisa mendorong fasyankes untuk tetap berkomitmen dalam upaya peningkatan mutu di era Adaptasi Kebiasaan Baru ini.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2021 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center