Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada pertengahan bulan mei 2020 telah mensosialisasikan adaptasi tatanan normal baru atau yang biasa disebut New Normal yang dilatar belakangi karena pandemi covid-19 menimbulkan dampak berat di semua sektor sementara pandemi covid-19 ini tidak akan selesai dengan cepat. Gugus Tugas telah menerbitkan Panduan Lintas Sektor Tanggap Covid-19 yang digunakan sebagai acuan beradaptasi menuju tatanan normal baru atau New Normal. Selain fokus kepada pencegahan dan pengendalian Covid-19, pelayanan puskesmas lainnya diharapkan tidak terabaikan seperti pelayanan UKM di puskesmas yang meliputi kegiatan UKM esensial maupun kegiatan UKM pengembangan. Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan kegiatan UKM di puskesmas. Secara lebih lajut dapat disimak pada tautan di bawah ini :
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2021 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center