Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan kasus COVID-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia / Public Health Emergency of International Concern (KKMMD/PHEIC). Tanggal 2 maret, kasus covid-19 pertama kali dilaporkan di Indonesia kemudian direspon Pemerintah dengan menerbitkan Kepres No 11 Tahun 2020 yang menetapkan covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan menetapkan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penangana covid-19. Hal yang penting pada saat PSBB sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 adalah kebutuhan dasar masyarakat yaitu pangan.
Badan POM sebagai lembaga pemerintah yang memiliki mandat dalam pengawasan keamanan, dan mutu pangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02.1.2.04.20.12 Tahun 2020 tentang Upaya Menjaga Ketersediaan Obat dan Makanan Berkualitas pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia. Hal ini untuk mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berkualitas secara konsisten termasuk pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia. Oleh karenanya pada bulan April 2020 badan POM menerbitkan Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada masa status darurat kesehatan covid-19 yang khususnya ditujukan kepada pelaku usaha pangan terkait proses produksi dan distribusi sebagai protokol panduan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ruang lingkup Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada masa status darurat kesehatan covid-19 ini meliputi :
Sanitasi pangan merupakan upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda Iain. Maka praktik sanitasi pangan yang harus dilakukan yaitu : penerapan cara produksi yang baik, higiene karyawan, disinfeksi untuk inaktivasi virus COVID-19 yang lebih cepat dan pengolahan limbah yang aman.
Pada bab ini membahas tentang prinsip higiene dan kesehatan personel karyawan yang dimiliki pelaku usaha pangan.
Proses kegiatan di fasilitas produksi dan distribusi pangan juga perlu menerapkan pembatasan jarak secara fisik (physical distancing).
Tim KIE di fasilitas produksi pangan
Upaya pencegahan risiko penyebaran covid-19 di sarana distribusi dan sarana ritel olahan pangan.
Protokol pencegahan covid-19 untuk pengunjung maupun pekerja tambahan.
Pelaku usaha memiliki dan menerapkan sistem pemantauan kepatuhan dalam melaksanakan pedoman pencegahan covid-19.
(Text : Mayasari- BMPK DIY )
Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada masa status darurat kesehatan covid-19 di Indonesia dapat diunduh di link di bawah ini.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center