Tinggal menghitung jari sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa romadhon. Romadhon tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena bulan ampunan di tahun 2020 ini bersamaan dengan pandemi COVID-19 yang tentunya berimbas kepada beberapa kegiatan dalam rangka menyemarakan bulan romadhon 1441 H ini. Agar aspek ibadah dan aspek kesehatan tetap seiring sejalan maka Kementerian Agama telah menerbitkan SE No.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Romadhon dan Idul Fitri 1 SYAWAL 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19. Panduan ini diterbitkan dengan maksud untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari’at islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19.
Panduan kegiatan ibadah romadhon dan syawal 1441 H ini adalah sebagai berikut :
Panduan ini dibuat tentu saja untuk kekhusyuan umat muslim beribadah di bulan suci Romadhon namun juga tetap memperhatikan faktor kesehatan di bulan romadhon yang terjadi pada saat pandemi COVID-19. Lebih lanjut mengenai SE KEMENAG No. 6 Tahun 2020 dapat di download pada link di bawah ini.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2021 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center