Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Rekomendasi Standar Penggunaan APD untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia. Dalam buku ini disebutkan rekomendasi APD berdasarkan Tingkat Perlindungan. Tingkat Perlindungan dibagi menjadi 3 macam yaitu : Tingkat Perlindungan I, Tingkat Perlindungan II dan Tingkat Perlindungan III. Di buku ini juga disebutkan jenis masker beserta penggunaanya, jenis gaun, jenis sepatu, jenis pelindung mata dan jenis penutup kepala. Dengan adanya buku rekomendasi ini, petugas kesehatan baik di layanan primer maupun layanan sekunder bisa menggunakan APD dengan tepat guna sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut : badanmutu.or.id/pustaka
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center