Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Propinsi DKI pada tanggal 7 April 2020. Sesuai dengan pedoman mekanisme penetapan pembatasan sosial berskala besar di Permenkes No 9 Tahun 2020 bahwa penetapan PSBB dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan berdasar permohonan dari pimpinan daerah yaitu Gubernur/Bupati/Walikota. Propinsi DKI telah mengusulkan penetapan PSBB kepada Kementrian Kesehatan pada tanggal 1 April 2020. Dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan ini maka Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Dengan adanya SK ini maka yang harus dilakukan Pemerintah DKI mengacu pada pelaksanaan PSBB sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020 yaitu : peliburan sekolah, peliburan tempat kerja (Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya), pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan (lebih detail mengenai pelaksanaan PSBB termatub di Permenkes No.9 Tahun 2020). DKI Jakarta menjadi Propinsi pertama yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk Pembatas Sosial Berskala Besar, tidak menutup kemungkinan akan menyusul propinsi, kabupaten atau kota yang lainnya.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2021 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center