Sub Direktorat Kesehatan Maternal dan Neonatal Direktorat Kesehatan Keluarga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan RI menerbitkan Pedoman bagi ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir selama social distancing. Ruang lingkup pedoman ini meliputi :
Dengan adanya pedoman ini diharapkan pemberi layanan ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan dasar maupun rujukan bisa memberikan pelayanan sesuai standar dalam masa social distancing dan menjalankan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan penularan COVID-19.
untuk selengkapnya dapat di download pada tautan berikut : badanmutu.or.id/pustaka
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2021 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center