Pada tanggal 16 Maret 2020 Dirjen P2P Kemenkes RI menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ruang lingkupnya meliputi : surveilans dan respon ,manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi ,pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium serta Komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung pedoman tersebut pada tanggal 23 Maret 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Untuk mengetahui apa isi dari kedua pedoman tersebut BMPK DIY mencoba untuk mereview irisan dari kedua pedoman tersebut.
untuk review dalam bentuk file dapat di download DISINI
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2021 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center