Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit di DIY, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan supervisi terpadu di 20 Rumah Sakit di DIY. Tim Supervisi Terpadu Rumah Sakit ini terdiri dari beberapa bidang di Dinas Kesehatan DIY seperti Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bidang pelayanan kesehatan, bidang kesehatan masyarakat, bidang sumber daya kesehatan, Badan Pengawas Rumah Sakit DIY dan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY. Dengan adanya supervisi terpadu ini diharapkan mutu di Rumah Sakit tetap terjaga.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2021 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center