Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 46 tahun 2015 dan No 27 tahun 2017, mengharuskan pelaksanaan program PPI di semua Fasilitas Pelayanan kesehatan (Fasyankes) baik Puskesmas,Klinik,Praktek Mandiri maupun Rumah Sakit. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan potensi penularan rantai infeksi di FKTP. Ruang lingkup program PPI bagi FKTP menurut PMK 46/2015 dan PMK 27/2017 meliputi kewaspadaan standar, kewaspadaan berdasarkan transimisi isolasi, melakukan monitoring evaluasi berkala, pendidikan dan pelatihan terkait PPI. Berkenaan dengan hal tersebut BMPK (Badan Mutu Pelayanan Kesehatan) DIY melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pengorganisasian PPI di FKTP pada tanggal 25 April 2019 di Fave Hotel Malioboro Yogyakarta. Materi yang disampaiakan adalah mengenai konsep dasar PPI , PPI dalam akreditasi puskesmas dan praktek penanganan limbah infeksius di FKTP.
Selain menyelenggarakan di Yogyakarta, Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY juga menyelenggarakan Bimtek (Bimbingan teknis ) pengorganisasian PPI di FKTP di Fave Hotel Cililitan Jakarta Timur. Bimtek dihadiri oleh teman-teman FKTP diantaranya berasal dari puskesmas cipayung, puskesmas ciracas, puskesmas makasar, puskesmas matraman, puskesmas pasar rebo, puskesmas pulo gadung , puskesmas kramatjati dan klinik di jakarta timur. Semoga bimtek ini bisa membantu teman-teman di FKTP meraih hasil paripurna.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center