BIMBINGAN TEKNIS AUDIT KLINIS DAN KREDENSIALING TENAGA KLINIS
Audit klinik adalah suatu telaah kritis dan sistematis terhadap mutu pelayanan klinik, termasuk prosedur diagnosis dan terapi, penggunaan sumberdaya rumah-sakit, dan outcome serta quality of life dari pasien (Permenkes 755 tahun 2011 tentang Komite Medik). Dalam instrumen akreditasi puskesmas di 1.3.1 menyebutkan kinerja puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan upaya puskesmas dianalisa sebagai bahan untuk perbaikan. Kriteria 7.4.1.3 meminta untuk dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi dan atau rencana asuhan dengan kebijakan dan prosedur. Untuk melakukan evaluasi petugas dalam memberikan pelayanan klinis diantaranya adalah dengan audit klinik.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 116 Tahun 2004. Pembentukan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Proponsi D.I. Yogyakarta dengan didukung oleh masyarakat kesehatan.
BMPK diharapkan dapat membantu dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal, aman dan bermutu, serta tanggap terhadap aspirasi masyarakat serta mampu mengimplementasikan kebijakan regulasi yang ada.
© 2022 Badan Mutu Pelayanan Kesehatan. All Rights Reserved | Website powered by Jogja Web Center